Aset yang disita berupa mobil hingga tanah beserta bangunan di atasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp10 miliar milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Aset yang disita berupa mobil hingga tanah beserta bangunan di atasnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sejumlah aset yang disita penyidik berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
"Aset dimaksud, yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).
Ali bilang, seluruh aset yang disita berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Ricky. "Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih."
Ditambahkan Ali, KPK bakal terus melakukan penelusuran aset milik Ricky. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait serta dibantu tim asset tracing pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.