Ali memastikan penyidik masih terus menelusuri aset-aset dalam perkara yang menjerat Ricky.
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, telah ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ricky merupakan buronan KPK sekaligus tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mendeteksi sebagian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, sudah ada yang disita.
"KPK telah menyita beberapa aset tanah, bangunan, mobil, dan juga uang tunai. Kemudian, kalau ditotal, nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/2).
Ali memastikan, tim penyidik masih terus menelusuri aset (asset tracing) terkait perkara yang menjerat Ricky ini. Pasalnya, uang hasil korupsi yang dinikmati Ricky diduga mencapai Rp200 miliar.
"KPK terus melakukan asset tracing untuk mencari aset-aset yang lebih besar tentunya karena kemarin, sudah disampaikan, tersangka ini diduga menikmati dari hasil suap dan gratifikasinya kurang lebih Rp200 miliar," ujar Ali.