KPK bakal menganalisis temuan barang bukti kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan sejumlah barang bukti dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Jakarta, Rabu (28/4). Penggeledahan terkait dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Dua lokasi yang digeledah di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sedang sisanya merupakan apartemen dari pihak-pihak yang terkait perkara.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (29/4).
Bukti tersebut segera dilakukan analisis dan verifikasi. Menurut Ali, selanjutnya akan diajukan penyitaan untuk masuk berkas perkara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.