Nasional

KPK sita sejumlah aset mewah milik Andhi Pramono

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.

Rabu, 21 Juni 2023 18:11

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Aset yang disita antara lain mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah merk Louis Vuitton, Bvlgari dan beberapa merk lainnya. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.

Hari ini, Rabu (21/6), penyidik KPK kembali memeriksa Andhi Pramono. Pemeriksaan khusus terkait riwayat jabatan yang bersangkutan. Ali Fikri tidak menjelaskan detail kaitan antara riwayat jabatan dengan kasus dugaan korupsi Andhi.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, pada 15 Mei 2023. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.

Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait