Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan PKPU 11/2023 itu menabrak ketentuan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai memberikan kemudahan bagi mantan narapidana korupsi, untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan PKPU 11/2023 itu, menabrak ketentuan pencabutan hak politik selama lima tahun bagi mantan koruptor yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, diperlukan penegakan hukum yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tidak hanya melalui kurungan badan, namun juga adanya pidana tambahan.
"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/5).
Ali menuturkan, pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada koruptor. Mantan napi korupsi dibatasi partisipasinya dalam proses politik, memilih, dan dipilih, sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.