KPK menyatakan akan mempelajari laporan dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Laporan itu dilayangkan Endar kepada Ombudsman RI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengklaim telah menyurati Ombudsman tentang laporan dugaan malaadministrasi tersebut. "Kami sudah membalas surat ORI bahwa kami akan mempelajari surat ORI," katanya dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Alex menuturkan, pihaknya menghormati proses tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman terkait laporan Endar tersebut. Apabila diperlukan, pimpinan KPK bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
"Enggak tahu harinya kapan, tapi kami sudah menyampaikan [surat] ke ORI," ujar Alex.
Meski demikian, Alex berharap pengusutan terkait pemberhentian Endar daritidak tumpang tindih. Pasalnya, persoalan tersebut juga tengah didalami Dewan Pengawas (Dewas) KPK.