Sebanyak masing-masing dua tersangka ditahan di Rutan KPK Kavling C-1 dan Gedung Merah Putih, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran (TA) 2017-2018. Semuanya merupakan bekas legislator setempat periode 2014-2019.
Mereka adalah Fahrurrozi, Wiwid Iswhara, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, Jakarta, pada Kamis (17/6).
Fahrurrozi dan Arrakhmat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C-1, Jakarta. Sementara itu, Wiwid dan Zainul ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkara ini, Setyo mengatakan, KPK sebelumnya menetapkan 18 tersangka dan kini telah diproses hingga persidangan. Adapun mereka terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan swasta.
Adapun empat tersangka baru, ditetapkan setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, sambung dia, KPK menaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Oktober 2020.