Keempat tersangka akan berada dalam tahanan selama 20 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.
Empat tersangka tersebut adalah Susilo Prabowo (SP) yang merupakan kontraktor swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo (BP) dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa KPK tidak menahan keempatnya di rumah tahanan (rutan) yang sama.
"Ditahan selama 20 hari ke depan. SP di Rutan Pomdam Jaya Guntur sedangkan AP, BP, dan SUT di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Febri, dilansir Antara, Jumat (8/6).
Selain empat orang tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar sebagai tersangka. Hanya saja, keduanya menghilang saat ditangkap penyidik KPK dan belum ditemukan hingga saat ini.