AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AF tersangka dan menahannya dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi tahun anggaran 2016-2021. Kasus ini menyeret eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.
AF merupakan orang kepercayaan sekaligus representasi dari Zumi Zola. "AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi," kata KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4/2021).
Tersangka AF akan ditahan 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 November 2021, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud," lanjutnya.
Penetapan tersangka AF merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan pada perkara Zumi Zola dkk, yang telah telah inkrah dan diputus oleh Pengadilan Tipikor. AF diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya. Ia sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.
"Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017," beber KPK.