Nasional

KPK tahan Bupati Jepara terkait korupsi dana parpol

Ahmad telah menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya.

Senin, 13 Mei 2019 17:51

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan atas ā€ˇpraperadilan perkara penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Semarang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan terhadap Bupati Jepara itu dilakukan selama 20 hari ke depan. Rencananya, Murzaqi bakal ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 13 Mei 2019 hingga 1 Juni 2019. Tersangka ditahan di Rutan Guntur," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Sebelum resmi ditahan, Ahmad Marzuqi sempat diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Sebagai tersangka, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu sudah empat kali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun, pada pemeriksaan kali ini KPK langsung menahan Marzuqi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan atas ā€ˇpraperadilan perkara penggunaan dana bantuan parpol di PN Semarang. Selain Ahmad, KPK juga menetapkan seorang Hakim PN Semarang, Lasito sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait