Untuk kepentingan penyidikan Kharuddin dan Puji ditahan selama 20 hari sejak 10 November 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS) dan Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta. Dua orang tersebut, merupakan tersangka dugaan rasuah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, untuk kepentingan penyidikan Kharuddin dan Puji ditahan selama 20 hari sejak 10 November 2020. Langkah itu, diambil setelah memeriksa 45 saksi dan para tersangka.
"Tersangka KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (10/11).
Lili menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Mei 2018. Dalam giat senyap, KPK mengamankan duit Rp400 juta dan menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan serta Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.