Nasional

KPK resmi tahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak

Ricky ditahan selama 20 hari sampai dengan 11 Maret 2023.

Senin, 20 Februari 2023 20:11

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), pada Senin (20/2). Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek di Mamberamo Tengah.

Politikus Partai Demokrat ini ditahan usai diperiksa tim penyidik selama kurang lebih enam jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB tadi. 

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, Ricky ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, KPK menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2), lalu membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2).

Firli menuturkan, Ricky sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Juli 2022. Usai menerima informasi keberadaannya, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini, KPK kemudian berkoordinasi dengan Kedubes RI setempat.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait