Direktur PT HTK ditahan KPK terkait kasus dugaan suap kerjasama bidang pelayaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
Taufik ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog.
"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 pada Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Sebelum ditahan, kata Lili, Taufik akan menjalani isolasi mandiri selama dua minggu di Rutan KPK. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam rutan.
"(Isolasi mandiri) di Kavling C1 Rutan KPK," papar Lili.