Ditahan dalam dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PTDI (Persero) 2007-2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (22/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2020 dalam dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PTDI (Persero) 2007-2017.
Deputi Penindakan KPK Karyoto, mengatakan sebelum menjadi Dirut PT PAL, Budiman pernah menjadi Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PTDI.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Karyoto dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (22/10).
Dalam rekonstruksi perkara, Direksi PTDI 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007, antara lain membahas dan menyetujui tiga hal. Pertama, penggunaan mitra penjualan beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PTDI untuk memperoleh proyek.
Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.