Hasanudin mengambil peran dalam perubahan anggaran pengadaan pupuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim (HI). Penahanan terhadap Hasanudin dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk Hayati pada Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2013.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hasanudin mengambil peran dalam perubahan anggaran pengadaan pupuk. Ia memerintahkan bawahannya di Ditjen Hortikultura Kementan untuk melakukan hal tersebut.
"HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Jumat (20/5).
Karyoto menyebut, Hasanudin mengubah nilai anggaran Rp18,6 miliar untuk 225 ton pupuk. Sementara, anggaran awal adalah Rp3,5 miliar untuk 50 ton pupuk.
Kemudian membuat skema supaya pupuk Rhizagold yang digunakan, serta PT HNW dimenangkan untuk menjadi distributornya.