Djoko Saputro ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK di Pmdam Jaya Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Direktur Utama Perum jasa Tirta II, Djoko Saputro. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2018, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (30/9).
Penahanan dilakukan setelah Djoko diperiksa penyidik KPK. Saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Djoko yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, enggan berkomentar kepada awak media.
Selain Djoko, penyidik KPK juga telah menetapkan status tersangka pada seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi. Keduanya telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 1 Juli 2019.
Djoko diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Akibatnya, keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017.