Nasional

KPK tahan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi

KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai 23 Juni sampai 12 Juli 2020.

Selasa, 23 Juni 2020 17:55

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Ketiganya merupakan tersangka dugaan suap ketok palu terkait Rancangan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Ketiganya adalah eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, eks Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi. "Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai 23 Juni sampai 12 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kavling 4 (Rutan K4) yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sebelum menghuni rutan, ketiganya akan dilakukan isolasi mandiri untuk menangkal penyebaran Covid-19.

"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alex.

Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu dari unsur swasta. Adapun para tersangka itu, yakni eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; eks Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi.

Achmad Al Fiqri Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait