Eryk Armando Talla ditahan 20 hari di Rutam Pomdam Jaya Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan bekas Bupati Malang Rendra Kresna, Eryk Armando Talla, Kamis (30/7). Dia menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi bersama bosnya pada 2010-2015 dan 2016-2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryk Armando Talla) selaku orang kepercayaan Bupati RK (Rendra Kresna)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat telekonferensi yang disiarkan via akun YouTube KPK, beberapa saat lalu.
Dikatakan Alex, Eryk ditahan selama 20 hari pertama per 30 Juli hingga 18 Agustus 2020. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19 (coronavirus baru)," terangnya.
Eryk ditetapkan tersangka bersama Rendra pada 10 Oktober 2018. Dirinya diduga melakukan pengondisian pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten (Pekab) Malang melalui e-Proc di LPSE setempat.