Bupati Lampung Tengah, Mustofa, diketahui menerima gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budi Winarto, tersangka penyuap Bupati Lampung Tengah, terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2018.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BWI (Budi Winarto). Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni sampai dengan Juli 2019. BWI ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu, (12/6).
Penahanan dilakukan setelah Budi diperiksa oleh penyidik KPK. Selain Budi, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Bunyana, Raden Zugiri dan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ketiga orang itu diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BWI. KPK mendalami dan mengklarifikasi pada para saksi tentang dugaan proses pemberian uang kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah," ucap Febri.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2019 KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.