Nasional

KPK tahan penyuap Tagop Soulisa saat menjabat Bupati Buru Selatan

Sebagai bukti permulaan, sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.

Kamis, 30 Maret 2023 18:47
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta bernama Liem Sin Tiong.
Liem ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3) hari ini. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan Liem ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (30/3).
Asep menjelaskan, perkara ini berawal dari tahun 2015 saat Pemkab Buru Selatan mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sumber proyek infrastruktur itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Salah satu proyek di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tagop yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek. Meski demikian, proses pengadaan belum dilaksanakan.
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS," ujar Asep.
Uang Rp200 juta itu dikirimkan melalui rekening bank milik orang kepercayaan Tagop, yakni Johny Rynhard Kasman. Uang itu diberi keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Sekitar Agustus 2015, PT VCK dinyatakan sebagai pemenang lelang yang digelar hanya sebagai formalitas. Pada bulan yang sama, Ivana bersama Liem langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta. Permohonan itu dipenuhi oleh pejabat pembuat kebijakan (PPK) sebagaimana perintah awal Tagop.
Sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir pada Desember 2015, Ivana bersama Liem diduga kembali melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johnny.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
"Ada pun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan, sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," tutur Asep.
Atas perbuatannya, Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gempita Surya Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait