Refly Ruddy Tengkere dan Andi Tejo Sukmono menerima suap dari orang yang sama, yakni Hartoyo, selaku Direktur PT Harlis Tata Tahta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere. Refly tak sendiri. Ia ditahan bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Adapun kedua tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
“Mereka ditahan selama 20 hari pertama,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10).
Refly Ruddy Tengkere ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian Andi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Hartoyo di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam konstruksi perkara disebut Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.