Nasional

KPK tahan tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa Kemenag

Undang Sumantri akan ditahan KPK selama 20 hari.

Jumat, 04 Desember 2020 20:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri (USM). Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari.

Undang, diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011. 

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (4/12).

Pada perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Ditjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, ada dua proyek yang menjadi objek praktik lancung, Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait