SLH ditahan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) Solihah (SLH) untuk kepentingan proses penyidikan.
"Penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers yang juga digelar virtual, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5).
Sebelumnya SLH telah ditetapkan tersangka bersama inisial KEFC, pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kamis (20/5), terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012-2014.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016. KPK juga mencermati fakta-fakta persidangan Budi Tjahjono.
"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH," jelas Karyoto.