Tersangka N ditahan terkait dugaan suap fungsi dan kewenangan DPRD Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014, Nurhasanah (N). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Nurhasanah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 14 Oktober 2020. Penahanan dilakukan berdasarkan keterangan 59 saksi.
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020, di Rutan cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih, Jakarta," ujar Karyoto dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (14/10).
Dalam penanganan kasus tersebut, lembaga antisuap juga telah menetapkan 14 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Selain Nurhasanah, KPK juga melakukan penahanan terhadap Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Sudirman Halawa (SH). Lalu, Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Jamaluddin Hasibuan (JH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Irwansyah Damanik (ID), Japorman Saragih (JS) dan Mulyani (M).