Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain, ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain, ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, penahanan dilakukan guna mempermudah tim penyidik untuk memproses hukum Sufardi.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi itu harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan cabang KPK Kavling 4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2019," ujar Yuyuk, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Sebelum Sufardi, KPK telah melakukan penahananan terlebih dahulu terhadap tiga anggota legislator Provinsi Jambi yakni Muhamadiyah, Effendi Hatta, serta Zainal Abidin pada Kamis (18/7). Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menahan satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Sumber Swarmanusa Joefandy Yoesman.