Penahanan dilakukan sejak 2 September hingga 22 September 2019.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka kasus suap pengumpulan data atau bahan keterangan, atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya diperiksa oleh tim pnyidik KPK. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi; Pesiunan PNS pada BWS VII Bengkulu, M Fauzi; serta Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu Edi Junaidi.
"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 September hingga 22 September 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Ketiganya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) berbeda. Apip Kusnadi mendekam di Rutan Jakarta Timur, M Fauzi di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sementara Edi Junaidi di Rutan Jakarta Selatan.
Ketiga ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2018. Mereka diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba, selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu, terkait dengan pengumpulan data atau keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII, Provinsi Bengkulu.