Masing-masing tersangka ditahan di rutan yang berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pemberian izin tinggal, di lingkungan kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di tempat berbeda.
Liliana Hidayat ditahan di rumah tahanan (Rutan) K4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Kurniadieakan mendekam di rutan Kantor KPK Kavling C1, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Adapun Yusriansyah Fazrin menghuni rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri dalam pesan singkat, Selasa (28/5).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (27/5) dan Selasa (28/5).