Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan pemeriksaan dugaan kasus suap yang juga melibatkan penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (24/4) mengumumkan bahwa mereka telah menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan pemeriksaan dugaan kasus suap yang juga melibatkan penyidik KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan yang akan datang, tim penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap MS untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 April sampai 13 Mei," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers virtual.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa MS diterbangkan dari Tanjungbalai, Medan, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu pukul 08.10 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara MS diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Firli.