Ali menyebut, kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak terpengaruh dengan gugatan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) terkait masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi. Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
KPK memastikan gugatan yang diajukan Ghufron tersebut merupakan langkah pribadi dan bukan kebijakan lembaga. Dengan demikian, tak mencampuri gugatan tersebut.
"Sudah dijelaskan bahwa itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara, dia, kan, punya hak konstitusi untuk menguji ke MK. Jadi, kita harus pisahkan dulu apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (16/5).
Ali menyebut, kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak terpengaruh dengan gugatan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron. Sebab, memiliki cetak biru (blue print) program dan dapat dijalankan secara berkesinambungan.
"Bagaimana dengan kerja-kerja KPK? Tentu kami punya program bahkan punya peta jalan (roadmap) yang sudah kami susun untuk 2045, 100 [tahun] Indonesia merdeka, sudah kami susun. Dan tentu nanti akan berkesinambungan kerja-kerja KPK," tuturnya.