KPK hargai upaya hukum MAKI gugat SP3 kasus BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang bakal tempuh praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Sabtu (3/4).
Diketahui, terbitnya SP3 tersebut membuat Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN), tak lagi berstatus tersangka. Menurut Ali, KPK menghentikan penyidikan kasus itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Karena putusan akhir pada tingkat MA (Mahkamah Agung) dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana" jelasnya.
Saat kasus terjadi, Syafruddin berstatus Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang mengeluarkan surat keterangan lunas. Ia merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK mulai menyidik kasus BLBI.