Nasional

Roy Rening ungkit hak imunitas, KPK: Alasan hindari tanggung jawab

KPK menilai hak imunitas pengacara gugur apabila ada pelanggaran hukum dalam proses pembelaan terhadap kliennya.

Selasa, 09 Mei 2023 15:11

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang mengungkit soal advokat tak dapat dijerat pidana apabila tengah membela kliennya. Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menilai pernyataan Roy hanya dalih untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan pidananya.

"Terkait pernyataan SRR (Stefanus Roy Rening) yang menyatakan seorang advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata, dapat kami jelaskan bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (9/5).

Disampaikan Ali, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018 bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik. Namun, mereka juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak imunitas pengacara, imbuh Ali, menjadi gugur apabila ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses pembelaan terhadap kliennya.

Gempita Surya Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait