Perbedaan pendapat dalam kasus Formula E yang dilakukan di internal KPK itu bukan alasan untuk memberhentikan Endar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta. Kedua hal itu disebut tak berkaitan.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Ali tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Meski demikian, perbedaan pendapat dalam diskusi dalam setiap penanganan perkara yang diusut KPK disebutnya hal wajar.
"Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat internal itu biasa. Sama sekali tidak ada yang salah karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," tuturnya.
Ali bilang, hal itu merupakan wujud dinamika dalam penanganan perkara di lembaga antikorupsi. "Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika."