Jazilul Fawaid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana hibah kasus suap KONI dan gratifikasi yang diduga dikantongi oleh bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Proses penelusuran uang itu dilakukan melalui pemeriksaan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB.
"Yang bersangkutan didalami terkait dengan aliran uang," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Diketahui, KPK masih dalam proses merampungkan berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi. Tidak lama lagi berkas tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal itu disampaikan Imam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).
Dalam perkaranya, Imam diduga menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum, dalam rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.