KPK mengkaji kemungkinan penerapan mentersangkakan pasal-pasal lain selain dugaan suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan penelusuran terkait aliran dana dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka
Penelusuran yang dilakukan KPK dalam pengembangan penanganan perkara ini juga berpeluang menjerat Gubernur Papua nonaktif itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengkaji kemungkinan penerapan mentersangkakan pasal-pasal lain selain dugaan suap dan gratifikasi.
KPK juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam bentuk perubahan aset atau kepada siapa uang itu diberikan setelah diduga diterima oleh Lukas Enembe.
"Ini kami pastikan juga didalami. Sehingga, kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan undang-undang lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1).