Untuk itu, KPK memeriksa pihak swasta Klemens Nukoboy, dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Sukri Matdoan, Hausan Ansar, serta Edwin Wakano.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Salah satu yang ditelusuri adalah soal aliran dana korupsi yang diterima Ricky.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi itu didalami dari pemeriksaan tiga saksi pada perkara tersebut. Mereka adalah pihak swasta Klemens Nukoboy, dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Sukri Matdoan, Hausan Ansar, serta Edwin Wakano.
"Para saksi diperiksa untuk mendalami terkait dugaan aliran uang tersangka RHP baik, penerimannya maupun penggunannya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. KPK sejatinya juga memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa penyidik.
Ketiga saksi dimaksud yakni PNS atas nama Januari Goyop Warimbon, serta dua pihak swasta Yohana Caterine D Wanma dan Steven Sembra. Namun, mereka mangkir dan segera dijadwalkan ulang pemeriksaannya.