Ketiganya ialah Mira Roza dari fraksi PKS, Dani Purba dari fraksi Partai Patriot, dan Damrizal dari fraksi PAN.
Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, melalui pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Ketiganya ialah Mira Roza dari fraksi PKS, Dani Purba dari fraksi Partai Patriot, dan Damrizal dari fraksi PAN.
"Kami klarifikasi pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dalam proses pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Penelusuran uang suap proyek tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh penyidik KPK. Pada Rabu (9/10), lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis juga telah dimintai keterangan terkait aliran dana pengesahan proyek tersebut.
Kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut adalah Muhammad Nasir, Kurnianto, Syafro Maizal, Ali, dan Arwan Mahidin Rani. Mereka dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Amril Mukminin.
Amril Mukminin merupakan Bupati Bengkalis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA, yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis dalam pembangunan proyek tersebut.