Dugaan tersebut muncul dari kesaksian Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana kasus suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal tersebut merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Setiap keterangan saksi yang ada, termasuk keterangan saksi Hasto Kristiyanto, JPU KPK tentu akan mengonfirmasi kembali dengan saksi berikutnya. Termasuk pula nantinya dengan keterangan terdakwa Saeful," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).
Keterangan Hasto disampaikan saat ia menjadi saksi untuk mantan stafnya, Saeful Bahri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Salah satu yang diungkap adalah soal kiriman pesan Hasto ke Saeful ihwal uang muka (downpayment atau DP) Rp200 juta untuk penghijauan.
Ali Fikri memastikan, JPU KPK akan mencatat seluruh fakta yang muncul di persidangan. Nantinya, fakta itu akan disusun dalam surat tuntutan dan akan dianalisis lebih lanjut.
"Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan, dan akan dilakukan analisa mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain, serta dengan alat bukti lainnya," ucap Fikri menjelaskan.