KPK tengah menelusuri proses izin berobat narapidana dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri proses izin berobat narapidana dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS menerangkan, penelusuran itu dilakukan proses pemeriksaan Dokter Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Rosela Karawang, Fuisal Muliono Tjandra.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait mekanisme narapidana bagaimana mereka bisa berobat keluar dari lembaga pemasyarakatan," kata Chrystelina, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Dalam perkara itu, KPK menetapkan dua mantan terpidana Klas I Sukamiskin. Keduanya ialah Tubagus Chaeri Wardana, dan Fuad Amin. KPK menduga, kedua mantan narapidana itu diduga telah menyuap dua mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin yakni Wahid Hussein dan Deddy Handoko.
Tubagus, diduga telah memberikan barang berupa mobil Toyota Kijang Innova putih Reborn G Luxury kepada Deddy. Pemberian itu dilakukan selama adik Ratu Atut Chosiyah itu menghuni Lapas Klas I pada periode 26 September 2016 hingga 14 Maret 2018.