Pihak yang diduga mengerahkan massa untuk merintangi kerja penyidik masih dicari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Adanya prakondisi dengan pengerahan massa saat penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Lukas dinilai sebagai bentuk perintangan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menilai, ada penggerak massa saat penyidik mengusut perkara tersebut di Papua. Akibatnya, penyidik kesulitan mencari data.
"Masih didalami. [Pergerakan massa] kalau menghalangi iya karena kita di sana enggak bisa bergerak leluasa," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5).
Asep menuturkan, pihaknya masih mendalami pengerahan massa yang terjadi seiring penyidikan kasus korupsi Lukas. Pihak-pihak yang diduga memobilisasi massa untuk merintangi kerja penyidik masih diburu.
"Siapa aktor di baliknya, itu yang masih kita dalami," ujar Asep.