Penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018, yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Kedua saksi itu ialah mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo serta Sekretaris DPD Partai Nasdem Lampung Tengah Paryono. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin. Dari keduanya, tim penyidik KPK menggali keterangan terkait penggunaan uang suap para tersangka.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penggunaan uang-uang yang telah dikumpulkan oleh pihak Mustafa dari para calon rekanan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan Anggota Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Polda Lampung Tengah Erwin Mursalim tidak dapat menghadiri pemeriksaan dalam kasus tersebut. Febri menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Lampung.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Penetapan itu dilakukan pada 30 Januari 2019.