Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016.
Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan bekas Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Reki Mamesah alias Eki dan seorang notaris, Zainuddin.
"Penyidik meminta keterangan dari saksi mengenai dugaan penerimaan uang oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Febri menerangkan, terdapat tiga saksi yang mangkir dari panggilan KPK. Ketiganya ialah, Bupati Padang Lawas Ali Sultan Harahap serta dua orang wiraswasta, Benson dan Amir Widjaja. Febri mengaku, pihaknya belum mendapat informasi ketidakhadiran para saksi.
Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama menantunya, Resky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pada Senin (16/12). Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.