Diharap hakim menolak permohonan praperadilan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis beberapa isi petitum praperadilan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Berbekal keterangan itu, diharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah Kemenpora untuk KONI itu.
“Diharap hakim menolak permohonan praperadilan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” kata anggota Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Seperti diketahui, dalam petitum praperadilannya, Imam Nahrawi merasa tidak terima penetapan tersangka atas dirinya yang dilakukan oleh KPK. Sebab, penetapan tersangka itu dianggap menyalhi prosedur karena KPK tidak terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka.
Selain itu, Imam juga merasa tidak terima dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) pada 28 Agustus 2019 lantaran KPK belum pernah melakukan pemeriksaan sebelumnya.
Dalam nota tanggapannya, Natalia menyampaikan, penerbitan Sprindik oleh KPK kepada Imam Nahrawi didasari atas temuan bukti permulaan awal, sehingga pihaknya menaikkan status penanganan perkara Imam ke tahap penyidikan.