Nilai gratifikasi dari laporan tersebut mencapai Rp240.712.804.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak aduan gratifikasi selama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari aduan yang masuk, diperkirakan nilai gratifikasi mencapai Rp240.712.804.
“Per 3 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5).
Aduan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000. Kemudian, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai ditaksir Rp164.390.920.
Lalu, sembilan objek berupa uang, voucher, dan logam mulia dengan nilai ditaksir Rp6.400.001. Terakhir, 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai ditaksir Rp66.221.883.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” tutur Ali.