KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idulfitri. Semua laporan itu merangkum nilai taksir mencapai Rp274 juta.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4,35 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153,74 juta. Ada pula sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32,29 juta; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,74 juta.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi dalam keterangan yang diterima, Senin (16/5).
Ipi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.