Penyidik belum menyita uang karena harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang senilai Rp1,7 miliar dari kasus dugaan penerimaan suap olah anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan, uang tersebut diterima dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK, hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp. 1.786.000.000," kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Kendati telah kantongi uang tersebut, penyidik belum menyita uang karena harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Namun, kata Fikri, pihaknya akan menindaklanjuti penyitaan uang jika sudah mendapat izin dari pengawas internal lembaga antirasuah itu.
"KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut, hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ungkap dia.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut dalam perkara itu. Mereka ialah, Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan. Kemudian Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.