KPK menduga Umar Ritonga membawa kabur barang bukti berupa uang sejumlah Rp500 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum agar salah satu tersangka dugaan suap di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga, menyerahkan diri. Umar Ritonga adalah orang kepercayaan Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu yang telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.
"Pada pihak keluarga dan kolega tersangka, agar secara aktif mengajak saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," imbau Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/7).
KPK menduga Umar membawa kabur barang bukti berupa uang sejumlah Rp500 juta yang diberikan Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, kepada Pangonal.
Umar merupakan pihak perantara suap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.