Endar diberhentikan dari jabatannya lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Endar diberhentikan dari jabatannya lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
"Informasi yang kami terima, beliau (Endar) berakhir (masa jabatannya) 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya tetap memberikan penugasan bagi Endar di KPK.
Ali bilang, KPK telah menerima surat dari Kapolri terkait perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antikorupsi. Namun, hal itu sejatinya harus diawali dengan usulan dari KPK.
"Iya (ada surat dari Kapolri), tetapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar dia.