Nasional

Kendati dapat penugasan baru dari Kapolri, KPK tetap berhentikan Endar Priantoro

Endar diberhentikan dari jabatannya lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Senin, 03 April 2023 09:30

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Endar diberhentikan dari jabatannya lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

"Informasi yang kami terima, beliau (Endar) berakhir (masa jabatannya) 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya tetap memberikan penugasan bagi Endar di KPK.

Ali bilang, KPK telah menerima surat dari Kapolri terkait perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antikorupsi. Namun, hal itu sejatinya  harus diawali dengan usulan dari KPK.

"Iya (ada surat dari Kapolri), tetapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar dia.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait