Para pihak yang terkait dengan perkara ini diyakini bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang jadi bagian dari proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022. Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan, berdasarkan perkembangan terakhir, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kalau enggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau enggak salah ya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (30/3).
Kendati demikian, identitas para tersangka itu belum diungkap KPK. Selain itu, lembaga antikorupsi sejauh ini juga belum mengajukan upaya cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Asep bilang, para pihak yang terkait dengan perkara ini diyakini bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang jadi bagian dari proses penyidikan.
"Yang dicekal itu memang orang-orang yang terkait dengan tindak pidananya atau para tersangkanya, sejauh ini belum ada," ujar Asep.