Dua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Dua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Hari ini (13/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua korporasi sebagai tersangka korupsi. Kedua korporasi tersebut adalah PT NK dan PT TS yang diduga telah melakukan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan PT NK dan PT TS Melalui Heru Sulaksono sebaagai Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, merangkap kuasa Nindya dari Sejati Joint Operation, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan peiabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut Laode, ini merupakan kali pertama kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN. Ia menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya, yaitu PT DGI.