KPK menahan Sukarman Loke selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung mulai 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah di Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
Kedua tersangka yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke, serta LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
KPK menahan Sukarman Loke selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung mulai 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2022. Sukarman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Sebelumnya, Sukarman diketahui memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus suap yang menyeret namanya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (23/6).